02.2012-10.12
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 4 Juli 2013
- Batas waktu tanggapan
- 4 Agustus 2013
Isi rekomendasi
Melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap kelaikan jalan KA sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 28 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.