01.R-2021-18.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 April 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Agar mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor29 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan KendaraanBermotor Umum Dalam Trayek kepada para Kepala Dinas PerhubunganKota/Kabupaten seluruh Indonesia
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Ditjen Perhubungan Darat telah memberitahukan kepada PO bus melalui Surat Edaran Nomor AJ.503/1/2/DRJD/2022Tentang Kewajiban Penyediaan dan Penggunaan Sabuk Keselamatan untuk memasang sabuk keselamatan pada setiap tempat duduk sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek