564
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 6 Juni 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memasang rambu penanda pada posisi yang dapat membahayakan di alur pelayaran Labuan Bajo 8°29'34.80"S/ 119°50'35.40"E
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Untuk alur pelayaran Labuan Bajo sudah ditetapkan dengan KP 898 Tahun 2018 yang kemudian diganti dengan KP 323 Tahun 2020SBNP sudah terpasang dan sudah diberikan penomoran DSI (Daftar Suar Indonesia) serta disiarkan melalui Maklumat Pelayaran no 72/PHBL/2019 tanggal 22 Oktober 2019.