1126
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 23 Agustus 2020
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Perlu segera diberlakukan kewajiban pemasangan instalasi perisai kolong bagian belakang di kendaraan barang berat baru maupun lama yang mengacu pada SNI 7522:2009 ”Perlengkapan perisai kolong bagian belakang untuk kendaraan kategori N2, N3, 03 dan O4” (se
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor pada Pasal 15 Ayat 1 yaitu Perisai kolong belakang harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 (lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan