Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

1126

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
23 Agustus 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Perlu segera diberlakukan kewajiban pemasangan instalasi perisai kolong bagian belakang di kendaraan barang berat baru maupun lama yang mengacu pada SNI 7522:2009 ”Perlengkapan perisai kolong bagian belakang untuk kendaraan kategori N2, N3, 03 dan O4” (se

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor pada Pasal 15 Ayat 1 yaitu Perisai kolong belakang harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 (lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan