Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJCLOSEDAturan

Rekomendasi 455

Nomor
455
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Lalu Lintas & Angkutan Jalan

Isi rekomendasi

1. Dipertimbangkan untuk melakukan review terhadap PM.36 Tahun 2011 khususnya pasal 3 yang berbunyi : Pasal 3 (1) Perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan disebut perlintasan; (2) Perlintasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat tidak sebi

Lini masa tanggapan

Belum ada tanggapan yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.