455
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- DJKA
- Tanggal terbit
- 18 April 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Dipertimbangkan untuk melakukan review terhadap PM.36 Tahun 2011 khususnya pasal 3 yang berbunyi : Pasal 3 (1) Perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan disebut perlintasan; (2) Perlintasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat tidak sebi
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.