Rekomendasi 455
- Nomor
- 455
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- —
- Moda
- Lalu Lintas & Angkutan Jalan
Isi rekomendasi
1. Dipertimbangkan untuk melakukan review terhadap PM.36 Tahun 2011 khususnya pasal 3 yang berbunyi : Pasal 3 (1) Perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan disebut perlintasan; (2) Perlintasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat tidak sebi
Lini masa tanggapan
Belum ada tanggapan yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.