Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

455

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
DJKA
Tanggal terbit
18 April 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Dipertimbangkan untuk melakukan review terhadap PM.36 Tahun 2011 khususnya pasal 3 yang berbunyi : Pasal 3 (1) Perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan disebut perlintasan; (2) Perlintasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat tidak sebi

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.