Lompat ke konten utama
KNKT

02.2009-07.23

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
27 Juli 2009
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Meningkatkan kualitas pengujian kelaikan terhadap sarana perkeretaapian baik tenaga penguji maupun peralatan yang digunakan

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah melaksanakan pemeriksaan lokomotif CC201 dan hasilnya telah dilaporkan pada tanggal 3 Agustus 2009. Sebagai hasil pemeriksaan tersebut, Direktorat Jenderal Perekretaapian telah meminta PT Kereta Api (Persero) untuk melakukan pemeriksaan keretakan pada seluruh lokomotif CC 201 produksi sebelum tahun 1982 (khususnya yang menggunakan as roda produksi tahun 1982 atau sebelumnya); 2. Hingga saat ini, PT Kereta Api (Persero) tidak pernah mengajukan permohonan pengujian berkala sarana perkeretaapian kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian ataupun melibatkan Tim Penguji dari Direktorat Jenderal Perekeretaapian dalam pengujian sarana yang dilakukannya; 3. Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada tahun 2009 telah melaksanakan kegiatan pelatihan teknis SDM Perekeretaapian yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM penguji perkeretaapian dan akan dilakukan kembali di tahun 2010