Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2018-09.68

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
31 Desember 2019
Batas waktu tanggapan
31 Januari 2020

Isi rekomendasi

Mengatur ulang distribusi beban pada tiap as roda dari seluruh rangkaian gerbong agar tidak melebihi melebihi toleransi beban maksimum as roda yang dipersyaratkan untuk rel tipe R.54 dan tidak melebihi beban maksimum as roda yang dipersyaratkan dalam spesifikasi unit bearing sesuai dengan kelasnya.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Unit Angkutan Barang telah mengirimkan pemenuhan data pendukung SOP Bongkar Muat Angkutan Batubara, dokumentasi penempatan Petugas Pengawas di tempat loading/TLS di PTBA dan Pemasangan CCTV pada beberapa titik sebagai antisipasi potensi pengisian muatan tidak merata;2. Untuk mengantisipasi potensi unsafe atas ketidakseimbangan beban roda dalam satu bogie telah dilakukan pemasangan timbangan train scale di jalur loop menuju dan dari TLS pada emplasemen Tanjungenimbaru;3. Bahwa dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemuatan Batubara belum ditemukan tentang seluruh rangkaian KA dilakukan pemeriksaan distribusi dan keseimbangan beban roda dalam satu bogie dan dipastikan beban tiap roda tidak melebihi ketentuan yang dipersyaratkan, hal tersebut telah diatur pada Standar Operasional Prosedur Penimbangan Angkutan Batubara menggunakan Timbangan Kereta Api (Train Scale) di Stasiun Tanjungenimbaru nomor SOP.CFKL.104/VIII16KA-2024 pada BAB III "Ketentuan Khusus" point 1 tentang Kelebihan Muatan atau Perbedaan Beban Muatan Antar Bogie.