54
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Konstruksi atap bangunan atas dimodifikasi menjadi rangka ringan bertutup terpal sehingga tidak mungkin untuk dinaiki penumpang
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sesuai Permenhub 54 Tahun 2021 pemilik kapal atau operator kapal harus melaporkan kegiatan modifikasi kepada UPT terdekat untuk selanjutnya mengajukan pengesahan gambar rancang bangun dalam rangka modifikasi atau perombakan kapal.