Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

54

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Konstruksi atap bangunan atas dimodifikasi menjadi rangka ringan bertutup terpal sehingga tidak mungkin untuk dinaiki penumpang

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sesuai Permenhub 54 Tahun 2021 pemilik kapal atau operator kapal harus melaporkan kegiatan modifikasi kepada UPT terdekat untuk selanjutnya mengajukan pengesahan gambar rancang bangun dalam rangka modifikasi atau perombakan kapal.