Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

626

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
6 Januari 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Membuat prosedur atau tata cara pendataan penumpang yang akan naik kapal sehingga operator kapal memiliki panduan atau juknis yang seragam.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah diterbitkan PM No. 25 Tahun 2016 tentang daftar penumpang dan angkutan penyeberangan Saat ini dibuat sistem untuk mengontrol jumlah para penumpang secara digital melalui aplikasi SIASATI (Dirjen Hubla).