Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

03.RI-2021-20.03

Instansi penerima
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mempertimbangkan langkah yang berkenaan dengan pengawasan pintu rampa serta perlengkapannya dalam kegiatan pelaksanaan embarkasi/debarkasi agar dimasukkan ke dalam OP-2103.03 Instruksi Kerja EmbarkasiDebarkasi Kapal Ro-Ro

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah dibuat point 1.2 pada Prosedur NR-403.03 (instruksi kerja embarkasi/debarkasi Kapal Ro-Ro) yang berbunyi mempersiapkan perlengkapan embarkasi/debarkasi seperti pintu-pintu masuk/keluar kendaraan (ramp door) dan pintu masuk/keluar penumpang (gangway) dalam keadaan baik dan siap digunakan.