Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

03.RI-2019-52.04

Instansi penerima
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menyusun ulang prosedur pemenuhan kompetensi dan deskripsi kerja petugas STC.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    2. Telah ada penetapan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: SK.529/HK.001/ASDP-2016 pada Lampiran V yang memuat terkait deskripsi dan SOP petugas STC namun per tanggal 1 Mei 2021 STC berubah nama menjadi LPS (Local Port Service) dan pengaturan pergerakan Kapal sepnuhnya menjadi kewenangan dari Dirjen Perhubungan Darat melalui BPTD setempat.