03.RI-2019-52.04
- Instansi penerima
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menyusun ulang prosedur pemenuhan kompetensi dan deskripsi kerja petugas STC.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
2. Telah ada penetapan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: SK.529/HK.001/ASDP-2016 pada Lampiran V yang memuat terkait deskripsi dan SOP petugas STC namun per tanggal 1 Mei 2021 STC berubah nama menjadi LPS (Local Port Service) dan pengaturan pergerakan Kapal sepnuhnya menjadi kewenangan dari Dirjen Perhubungan Darat melalui BPTD setempat.