02.2018-08.59
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 7 Desember 2020
- Batas waktu tanggapan
- 7 Januari 2021
Isi rekomendasi
Melakukan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap pengoperasian dan perawatan sarana kereta untuk menjamin keselamatan dan kehandalan operasi LRT Sumatera Selatan
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tanggapan surat DJKA No. KA.008/1/2/K5/DJKA/2022 tanggal 4 Januari 2022 hal tanggapan terhadap rekomendasi kecelakaan perkeretaapian: (Lampiran 6) Terkait rekomendasi tersebut Direktorat Sarana Perkeretaapian menanggapi sbb:1) Dirjenka telah menetapkan tim monitoring pengoperasian melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP.801/SK.405/DJKA/VIII/18 tanggal 15 Agustus 2018 perihal Penetapan Tim Monitoring Pengoperasian Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Sumatera Selatan. (Lampiran 7)2) Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal tersebut, Direktorat Sarana Perkeretaapian melakukan monitoring pengoperasian dan perawatan