Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PerkeretaapianCLOSEDPengawasan

Rekomendasi 02.2010-11.63

Nomor
02.2010-11.63
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
9 Agustus 2012
Moda
Perkeretaapian

Isi rekomendasi

Meningkatkan pengawasan terhadap kelaikan sarana yang dioperasikan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 15 Tahun 2011.

Lini masa tanggapan

  1. 1. Telah dikeluarkan regulasi yang mengatur tentang kompetensi dan sertifikasi Tenaga Inspektur Perkeretaapian melalui Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sertifikat Inspektur Perkeretaapian;2. Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah melantik dan memiliki Tenaga Inspektur Perkeretaapian yang meliputi 17 (tujuh belas) Tenaga Inspektur Perkeretaapian dan 31 (tiga puluh satu) Tenaga Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang bertugas untuk mengetahui Kelaikan Operasional Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

  2. Tanggal penerimaan tidak tercatat

    1. Telah dikeluarkan regulasi yang mengatur tentang kompetensi dan sertifikasi Tenaga Inspektur Perkeretaapian melalui Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sertifikat Inspektur Perkeretaapian; 2. Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah melantik dan memiliki Tenaga Inspektur Perkeretaapian yang meliputi 17 (tujuh belas) Tenaga Inspektur Perkeretaapian dan 31 (tiga puluh satu) Tenaga Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang bertugas untuk mengetahui Kelaikan Operasional Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.