Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2010-11.63

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
9 Juli 2012
Batas waktu tanggapan
9 Agustus 2012

Isi rekomendasi

Meningkatkan pengawasan terhadap kelaikan sarana yang dioperasikan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 15 Tahun 2011.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Telah dikeluarkan regulasi yang mengatur tentang kompetensi dan sertifikasi Tenaga Inspektur Perkeretaapian melalui Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sertifikat Inspektur Perkeretaapian;2. Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah melantik dan memiliki Tenaga Inspektur Perkeretaapian yang meliputi 17 (tujuh belas) Tenaga Inspektur Perkeretaapian dan 31 (tiga puluh satu) Tenaga Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang bertugas untuk mengetahui Kelaikan Operasional Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Telah dikeluarkan regulasi yang mengatur tentang kompetensi dan sertifikasi Tenaga Inspektur Perkeretaapian melalui Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sertifikat Inspektur Perkeretaapian; 2. Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah melantik dan memiliki Tenaga Inspektur Perkeretaapian yang meliputi 17 (tujuh belas) Tenaga Inspektur Perkeretaapian dan 31 (tiga puluh satu) Tenaga Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang bertugas untuk mengetahui Kelaikan Operasional Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.