02.2018-01.15
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 24 Januari 2019
- Batas waktu tanggapan
- 24 Februari 2019 Terlampaui
Isi rekomendasi
Mengevaluasi kembali peraturan yang terkait dengan prosedur dan tata cara pemasangan dan perawatan jalan rel di wesel khususnya terhadap komponen-komponen wesel sehingga pemeriksaan dan perawatan wesel sesuai dengan ketentuan desain dan persyaratan teknis dari tipe wesel dan beban rencana operasi kereta api.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tanggapan 23 September 2021:Direktorat Prasarana Perkeretaapian menanggapi sebagai berikut:1. Sedang dilakukan upaya peningkatan kualitas pemeriksaan dengan memperbaiki manajemen pengelolaan pemeriksaan dan akan menyusun tata cara pemeriksaan yang dilakukan melalui Satker Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO).2. Melalui aplikasi MOP5 dan SIP4MN yang sudah dibangun Satker Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) diharapkan tenaga pemeriksa dapat melakukan input data ke aplikasi sehingga dapat meningkatkan pengawasan terhadap pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian.Tanggapan rapat 14-15 November 2023:1. Direktorat Prasarana Perkeretaapian agar memperlengkapi dokumen pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian khususnya terkait permasalahan terhadap pemasangan dan perawatan wesel2. Direktorat Prasarana Perkeretaapian agar menyampaikan laporan melalui surat kepada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian untuk kemudian diteruskan kepada KNKT 3. Deadline tanggal 22 November 20234. Diperlukan evaluasi PM 32 Tahun 2011 yang terkait dengan prosedur dan tata cara pemasangan dan perawatan jalan rel di wesel khususnya terhadap komponen-komponen wesel sehingga pemeriksaan dan perawatan wesel sesuai dengan ketentuan desain dan persyaratan teknis dari tipe wesel dan beban rencana operasi kereta api.