01.R-2022-16.02
- Instansi penerima
- a. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 6 Oktober 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2. Agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan ini baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan ini baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang dan melalui kunjungan ke perusahaan perusahaan yang bergerak dibidang transportir khusunya angkutan barang khusus melalui kegiatan monitoring dan evaluasi perusahaan angkutan barang khusus