Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

333

Instansi penerima
Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
31 Mei 2013
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Penyempurnaan Petunjuk Teknis Pemanduan Pelabuhan Tanjung Priok No. PP.304/1/1/SYB.TPK-12 tentang posisi naik dan turun Pandu;

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Dalam Petunjuk Teknis Pemanduan Pelabuhan Tanjung Priok No. PP.304/1/1/SYB.TPK-12 tentang posisi naik dan turun Pandu, pada BAB II Pasal 4 A (16) :Petugas pandu harus melakukan/menyelesaikan tugas pemanduannya dari/sampai batas perairan wajib pandu yang ditetapkan. Dalam hal ini sudah jelas bahwa petunjuk teknis pemanduan di Pelabuhan Tanjung Priok mengakomodir mengenai ketentuan naik turunnya petugas pandu, yang dijelaskan dalam peta Indonesia No. 86 B.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Dalam Petunjuk Teknis Pemanduan Pelabuhan Tanjung Priok No. PP.304/1/1/SYB.TPK-12 tentang posisi naik dan turun Pandu, pada BAB II Pasal 4 A (16) : Petugas pandu harus melakukan/menyelesaikan tugas pemanduannya dari/sampai batas perairan wajib pandu yang ditetapkan. Dalam hal ini sudah jelas bahwa petunjuk teknis pemanduan di Pelabuhan Tanjung Priok mengakomodir mengenai ketentuan naik turunnya petugas pandu, yang dijelaskan dalam peta Indonesia No. 86 B.