Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDAturan

Rekomendasi 333

Nomor
333
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

Penyempurnaan Petunjuk Teknis Pemanduan Pelabuhan Tanjung Priok No. PP.304/1/1/SYB.TPK-12 tentang posisi naik dan turun Pandu;

Lini masa tanggapan

  1. Dalam Petunjuk Teknis Pemanduan Pelabuhan Tanjung Priok No. PP.304/1/1/SYB.TPK-12 tentang posisi naik dan turun Pandu, pada BAB II Pasal 4 A (16) :Petugas pandu harus melakukan/menyelesaikan tugas pemanduannya dari/sampai batas perairan wajib pandu yang ditetapkan. Dalam hal ini sudah jelas bahwa petunjuk teknis pemanduan di Pelabuhan Tanjung Priok mengakomodir mengenai ketentuan naik turunnya petugas pandu, yang dijelaskan dalam peta Indonesia No. 86 B.

  2. Tanggal penerimaan tidak tercatat

    Dalam Petunjuk Teknis Pemanduan Pelabuhan Tanjung Priok No. PP.304/1/1/SYB.TPK-12 tentang posisi naik dan turun Pandu, pada BAB II Pasal 4 A (16) : Petugas pandu harus melakukan/menyelesaikan tugas pemanduannya dari/sampai batas perairan wajib pandu yang ditetapkan. Dalam hal ini sudah jelas bahwa petunjuk teknis pemanduan di Pelabuhan Tanjung Priok mengakomodir mengenai ketentuan naik turunnya petugas pandu, yang dijelaskan dalam peta Indonesia No. 86 B.