Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

457

Instansi penerima
PT Pelindo III (Persero) Tanjung Perak
Kategori penerima
Manajemen Pelabuhan
Tanggal terbit
12 September 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memastikan kegiatan pemanduan di area wajib pandu telah dilaksanakan secara fisik dan nyata.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Kegiatan pelayanan I418pemanduan di area wajib pandu pelabuhan tanjung perak sampai dengan saat ini telah dilaksanakan sesuai dengan protap pemanduan sebagaimana tertuang dalam keputusan syahbandar utama tanjung perak Surabaya nomor: HK.207/01/19/SUB-TPR-13 tentang petunjuk pelaksanaan teknis tata cara pemanduan kapal di perairan wajib pandu pelabuhan tanjung perak Surabaya

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Kegiatan pelayanan I418pemanduan di area wajib pandu pelabuhan tanjung perak sampai dengan saat ini telah dilaksanakan sesuai dengan protap pemanduan sebagaimana tertuang dalam keputusan syahbandar utama tanjung perak Surabaya nomor: HK.207/01/19/SUB-TPR-13 tentang petunjuk pelaksanaan teknis tata cara pemanduan kapal di perairan wajib pandu pelabuhan tanjung perak Surabaya