Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

501

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
5 Mei 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menyusun prosedur uji coba sandar dan berlayar dengan memperhatikan aspek kelengkapan dan kecukupan/validasi dokumen sertifikat kapal.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Uji coba sandar dan berlayar dilaksanakan dalam rangka pemenuhan terhadap standar pelayanan minimal, diantaranya kesesuaian fasilitas bongkar muat kapal dengan dermaga dan persyaratan kecepatan minimal kapal, dimana dalam pelaksanaannya juga melibatkan direktorat jenderal perhubungan laut (Syahbandar/KSOP). Sehingga untuk ujicoba berlayar kapal harus dalam kondisi laik laut yang dilengkapi dengan dokumen/surat kapal yang masih berlaku sebagai persyaratan diterbitkannya SPB

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Uji coba sandar dan berlayar dilaksanakan dalam rangka pemenuhan terhadap standar pelayanan minimal, diantaranya kesesuaian fasilitas bongkar muat kapal dengan dermaga dan persyaratan kecepatan minimal kapal, dimana dalam pelaksanaannya juga melibatkan direktorat jenderal perhubungan laut (Syahbandar/KSOP). Sehingga untuk ujicoba berlayar kapal harus dalam kondisi laik laut yang dilengkapi dengan dokumen/surat kapal yang masih berlaku sebagai persyaratan diterbitkannya SPB