501
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 Mei 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menyusun prosedur uji coba sandar dan berlayar dengan memperhatikan aspek kelengkapan dan kecukupan/validasi dokumen sertifikat kapal.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Uji coba sandar dan berlayar dilaksanakan dalam rangka pemenuhan terhadap standar pelayanan minimal, diantaranya kesesuaian fasilitas bongkar muat kapal dengan dermaga dan persyaratan kecepatan minimal kapal, dimana dalam pelaksanaannya juga melibatkan direktorat jenderal perhubungan laut (Syahbandar/KSOP). Sehingga untuk ujicoba berlayar kapal harus dalam kondisi laik laut yang dilengkapi dengan dokumen/surat kapal yang masih berlaku sebagai persyaratan diterbitkannya SPB
-
Tanggapan 2 dari 2
Uji coba sandar dan berlayar dilaksanakan dalam rangka pemenuhan terhadap standar pelayanan minimal, diantaranya kesesuaian fasilitas bongkar muat kapal dengan dermaga dan persyaratan kecepatan minimal kapal, dimana dalam pelaksanaannya juga melibatkan direktorat jenderal perhubungan laut (Syahbandar/KSOP). Sehingga untuk ujicoba berlayar kapal harus dalam kondisi laik laut yang dilengkapi dengan dokumen/surat kapal yang masih berlaku sebagai persyaratan diterbitkannya SPB