01.R-2024-06.02
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 11 November 2024
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2. Menyusun regulasi yang mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum memiliki, dan menjalankan program pemeliharaan terutama yang berkaitan dengan aspek keselamatan. Program pemeliharaan dapat dikembangkan berdasarkan manual pemeliharaan, manual kelistrikan, manual pengoperasian, standar otomotif, dan/atau hasil analisa engineering yang disesuaikan dengan kondisi operasional dan kondisi geografis masing-masing daerah.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.