Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

01.R-2024-06.02

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
11 November 2024
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2. Menyusun regulasi yang mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum memiliki, dan menjalankan program pemeliharaan terutama yang berkaitan dengan aspek keselamatan. Program pemeliharaan dapat dikembangkan berdasarkan manual pemeliharaan, manual kelistrikan, manual pengoperasian, standar otomotif, dan/atau hasil analisa engineering yang disesuaikan dengan kondisi operasional dan kondisi geografis masing-masing daerah.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.