Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

877

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Kategori penerima
Lain-lain
Tanggal terbit
2 Desember 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2.To enhance the regulation of subsea installation security and monitoring system in the dense traffic waters.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2021tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi tanggal 17 November 2021 yang mencabut: a. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi; danb. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 356)2. Direktorat Jenderal Migas telah menyetujui Penetapan Daerah Terbatas Terlarang pada sarana dan Fasilitas tersebut melalui surat Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi No. T-2345/MG.06/DMT/2023 tanggal 3 Maret 2023 berdasarkan surat permohonan dari PT Pertamina (Persero) No. 064/N0000/2023-S9 tanggal 14 Februari 2023.