Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

634

Instansi penerima
PT Pertamina
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
6 Januari 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memasukkan kriteria penggunaan suku cadang yang spesifikasi teknisnya dapat dipertanggungjawabkan serta kepastian usia pakai komponen yang bersangkutan dalam klausul perjanjian dengan pihak yang melakukan perawatan kendaraan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga:Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang mengatur pola kerjasama dengan pihak ketiga yang melakukan proses perawatan dan pergantian komponen sesuai dengan ATPM. Kerangka acuan kerja ini sudah diimplementasikan sejak 30 September 2020 (dokumen terlampir)