634
- Instansi penerima
- PT Pertamina
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 6 Januari 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memasukkan kriteria penggunaan suku cadang yang spesifikasi teknisnya dapat dipertanggungjawabkan serta kepastian usia pakai komponen yang bersangkutan dalam klausul perjanjian dengan pihak yang melakukan perawatan kendaraan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga:Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang mengatur pola kerjasama dengan pihak ketiga yang melakukan proses perawatan dan pergantian komponen sesuai dengan ATPM. Kerangka acuan kerja ini sudah diimplementasikan sejak 30 September 2020 (dokumen terlampir)