03.RI-2022-14.01
- Instansi penerima
- Kementerian Perhubungan, c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- —
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mempertimbangkan untuk menerapkan penilaian kerusakan retakan (crack assessment) bagi kapal-kapal niaga yang berumur 25 tahun keatas.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.