Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

363

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Membuat peraturan yang merekomendasikan penggunaan surfaktan atau zat lain yang berfungsi sama seperti surfaktan pada kapal-kapal pengangkut muatan bahan bakar padat jenis curah dengan alat bongkar muat sistem konveyor;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah diatur dalam PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.