Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2019-52.01

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memberikan kewenangan legal kepada STC untuk menyelenggarakan fungsi VTS di area kolam Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Kewenangan legal untuk menyelenggarakan fungsi Vessel Traffic Service (VTS) di area kolam Pelabuhan Merak dan Bakauheni akan bergantung pada regulasi dan prosedur hukum yang berlaku di negara atau yurisdiksi tersebut. Biasanya, kewenangan untuk menyelenggarakan VTS di pelabuhan atau area pelayaran tertentu diberikan oleh otoritas maritim atau pemerintah setempat. Ini mungkin dilakukan melalui peraturan, perjanjian, atau keputusan resmi lainnya. Jika STC (mungkin merujuk pada entitas atau perusahaan tertentu) ingin mendapatkan kewenangan legal untuk menyelenggarakan fungsi VTS di area tersebut, mereka harus mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Ini mungkin melibatkan mengajukan permohonan, memenuhi standar keamanan dan keselamatan maritim, serta mematuhi semua peraturan yang berlaku.(DIT NAVIGASI)