Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

03.KS-2018-06.03

Instansi penerima
PT Lintas Armada Indonesia
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
31 Desember 2021
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Membuat prosedur berlayar dimana awak kapal memastikan semua pintu-pintu dan bukaan-bukaan selalu tertutup dan kedap ketika kapal berlayar.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.