Rekomendasi keselamatan
- Nomor
- —
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- 1 Februari 2018
- Moda
- Perkeretaapian
Isi rekomendasi
Meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi: (a) PM. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kereta dengan Penggerak Sendiri; (b) PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian ;(c) PM. 155 Tahun 2015 tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian (pengganti PM. 23 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian); (d) PM. 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri (Pengganti PM. 42 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta dengan Penggerak Sendiri).
Lini masa tanggapan
DJKA telah melakukan sosialisasi secara berkala terkait peraturan - peraturan dimaksud dan pelaksanaan pengawasan secara berkala dalam bentuk inspeksi dan audit sarana, prasaranan dan SDM.