Butir rekomendasi
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 1 Januari 2018
- Batas waktu tanggapan
- 1 Februari 2018
Isi rekomendasi
Meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi: (a) PM. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kereta dengan Penggerak Sendiri; (b) PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian ;(c) PM. 155 Tahun 2015 tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian (pengganti PM. 23 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian); (d) PM. 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri (Pengganti PM. 42 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta dengan Penggerak Sendiri).
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
DJKA telah melakukan sosialisasi secara berkala terkait peraturan - peraturan dimaksud dan pelaksanaan pengawasan secara berkala dalam bentuk inspeksi dan audit sarana, prasaranan dan SDM.