01.R-2022-16.04
- Instansi penerima
- b. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 6 Oktober 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2. Agar memperhatikan aspek keselamatan disamping aspek kelancaran lalu lintas, diantaranya dengan membatasi akses masuk ke jalan utama dari jalan perumahan serta mengatur pembukaan median untuk berbalik arah. Selain itu segala bentuk alat penurun kecepatan pada jalan primer baik berbentuk speed hump, speed bump maupun speed table tidak diperbolehkan dan harus segera dihilangkan karena dapat meningkatkan risiko konflik lalu lintas (tabrak depan belakang).
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.