Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Pengawasan/Pengendalian

01.R-2022-16.04

Instansi penerima
b. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
6 Oktober 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2. Agar memperhatikan aspek keselamatan disamping aspek kelancaran lalu lintas, diantaranya dengan membatasi akses masuk ke jalan utama dari jalan perumahan serta mengatur pembukaan median untuk berbalik arah. Selain itu segala bentuk alat penurun kecepatan pada jalan primer baik berbentuk speed hump, speed bump maupun speed table tidak diperbolehkan dan harus segera dihilangkan karena dapat meningkatkan risiko konflik lalu lintas (tabrak depan belakang).

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.