Rekomendasi 799
- Nomor
- 799
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- —
- Moda
- Pelayaran
Isi rekomendasi
1.Melakukan pengawasan pengangkatan terhadap kerangka kapal sesuai dengan PM. 38 Tahun 2018.
Lini masa tanggapan
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut memerintahkan KSOP Kelas I Banjarmasin untuk melakukan tindakan pengangkatan kerangka kapal, dan membebankan biaya pengangkatan kepada pemilik kapal, sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 203 ayat (2).
Tanggal penerimaan tidak tercatat
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut memerintahkan KSOP Kelas I Banjarmasin untuk melakukan tindakan pengangkatan kerangka kapal, dan membebankan biaya pengangkatan kepada pemilik kapal, sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 203 ayat (2).