799
- Instansi penerima
- KSOP Banjarmasin
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 10 September 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1.Melakukan pengawasan pengangkatan terhadap kerangka kapal sesuai dengan PM. 38 Tahun 2018.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut memerintahkan KSOP Kelas I Banjarmasin untuk melakukan tindakan pengangkatan kerangka kapal, dan membebankan biaya pengangkatan kepada pemilik kapal, sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 203 ayat (2).
-
Tanggapan 2 dari 2
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut memerintahkan KSOP Kelas I Banjarmasin untuk melakukan tindakan pengangkatan kerangka kapal, dan membebankan biaya pengangkatan kepada pemilik kapal, sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 203 ayat (2).