Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDPengawasan

Rekomendasi 799

Nomor
799
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

1.Melakukan pengawasan pengangkatan terhadap kerangka kapal sesuai dengan PM. 38 Tahun 2018.

Lini masa tanggapan

  1. 1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut memerintahkan KSOP Kelas I Banjarmasin untuk melakukan tindakan pengangkatan kerangka kapal, dan membebankan biaya pengangkatan kepada pemilik kapal, sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 203 ayat (2).

  2. Tanggal penerimaan tidak tercatat

    1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut memerintahkan KSOP Kelas I Banjarmasin untuk melakukan tindakan pengangkatan kerangka kapal, dan membebankan biaya pengangkatan kepada pemilik kapal, sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 203 ayat (2).