Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

799

Instansi penerima
KSOP Banjarmasin
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
10 September 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1.Melakukan pengawasan pengangkatan terhadap kerangka kapal sesuai dengan PM. 38 Tahun 2018.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut memerintahkan KSOP Kelas I Banjarmasin untuk melakukan tindakan pengangkatan kerangka kapal, dan membebankan biaya pengangkatan kepada pemilik kapal, sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 203 ayat (2).

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut memerintahkan KSOP Kelas I Banjarmasin untuk melakukan tindakan pengangkatan kerangka kapal, dan membebankan biaya pengangkatan kepada pemilik kapal, sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 203 ayat (2).