01.R-2019-21.10
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 April 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
10. Mengkaji ulang Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, No. SK.7234/AJ.401/DRJT/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan untuk masalah guardrail agar berfungsi lebih efektif.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. BPTD Jawa Barat mengikuti Peraturan yang berlaku yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan2. petunjuk teknis lebih detail telah diatur dalam Permenhub no 14 tahun 2021