Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2019-21.10

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
5 April 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

10. Mengkaji ulang Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, No. SK.7234/AJ.401/DRJT/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan untuk masalah guardrail agar berfungsi lebih efektif.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. BPTD Jawa Barat mengikuti Peraturan yang berlaku yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan2. petunjuk teknis lebih detail telah diatur dalam Permenhub no 14 tahun 2021