997
- Instansi penerima
- Badan Pengatur Jalan Tol
- Kategori penerima
- Lain-Lain
- Tanggal terbit
- 2 September 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mewajibkan bagi seluruh operator jalan tol agar memiliki sistem pengenaan denda pada gerbang selanjutnya bagi kendaraan besar yang telah diindikasikan muatannya berlebih di pintu masuk tol namun tidak mau untuk keluar tol pada kesempatan pertama.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
BPJT Telah menyampaikan Project Design Document Implementasi Pengendalian Kendaraan ODOL di Jalan Tol kepada seluruh BUJT sekaligus instruksi penyusunan DED pemasangan alat deteksi kendaraan ODOL melalui: Surat Kepala BPJT Nomor: BM.07.02-P/25, tanggal: 19 Januari 2022, hal: Penyampaian roject Design Document Implementasi Pengendalian Kendaraan ODOL di Jalan Tol. Sampai dengan saat ini belum ditetapkan perhitungan pembebanan sanksi terhadap ODOL di jalan tol, namun sudah ada dasar pengenaan denda terhadap pelanggaran kendaraan ODOL yaitu pasal 307 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah)". UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lints dan Angkutan Jalan