Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

1217

Instansi penerima
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
Kategori penerima
Manajemen Pelabuhan
Tanggal terbit
30 Desember 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

3. Meningkatkan kompetensi operator STC melalui fasilitasi pelatihan, prosedur, dan evaluasi bagi para petugas STC.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    3. Telah dilakukan Kerjasama dengan BMKG untuk pemasangan alat EWS (Early Warning System) terkait pemantauan kondisi cuaca maritim yang ada di Lintasan Merak-Bakauheni yang notifikasinya dapat terhubung langsung ke telepon seluler maupun email. Dan Bahwa per tanggal 1 Mei 2021 STC berubah nama menjadi LPS (Local Port Service), terkait evaluasi, kompetensi, bimbingan teknis, sertifikasi dan pembinaan sepenuhnya menjadi kewenangan dari Dirjen Perhubungan Darat cq BPTD Wilayah Banten dan BPTD Wilayah Lampung-Bengkulu untuk mengatur alur lalu lintas kapal, mengatur komunikasi, keselamatan dan keamanan pelayaran di area DLKP-DLKR Pelabuhan Merak Bakauheni.