Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

01.R-2023-09.03

Instansi penerima
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
4 Oktober 2023
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Melakukan pembinaan kepada pengelola destinasi wisata terkait pengelolaan destinasi wisata yang berkeselamatan yang diantaranya menyangkut penyediaan kendaraan wisata, tempat parkir kendaraan wisatawan serta tempat istirahat pengemudi bus wisata sesuai dengan pedoman teknis dan regulasi yang berlaku;

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.