Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Pengawasan/Pengendalian

698

Instansi penerima
Pemerintah Kabupaten Subang
Kategori penerima
Pemda
Tanggal terbit
10 Februari 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menertibkan media informasi, iklan, pepohonan, atau benda-benda lain yang menghalangi keberadaan rambu lalu lintas. Sesuai dengan Permenhub No 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas pasal 64 ayat 2;

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.