1210
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 30 Desember 2020
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2.Mengatur kompetensi minimal dan deskripsi kerja petugas STC.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Kompetensi petugas Vessel Traffic Service (VTS) yang bekerja di Pelabuhan Merak dan Bakauheni (jika disebutkan sebagai STC) akan sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas kapal di area tersebut. Berikut ini adalah beberapa kompetensi yang mungkin diperlukan oleh petugas VTS di Pelabuhan Merak dan Bakauheni: 1. Petugas VTS perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang operasi maritim secara umum, termasuk navigasi kapal, aturan pelayaran, dan kebijakan maritim lokal dan internasional. 2. Mereka harus terampil dalam penggunaan teknologi VTS yang kompleks, termasuk radar, AIS (Automatic Identification System), CCTV (Closed-Circuit Television), dan sistem komunikasi maritim lainnya. 3. Kemampuan berkomunikasi dengan jelas dan efektif adalah kunci dalam peran petugas VTS. Mereka harus dapat berkomunikasi dengan kapten kapal, otoritas pelabuhan, dan petugas lainnya dengan baik, terutama dalam situasi darurat. 4. Kemampuan untuk memantau lalu lintas kapal secara efektif dan menganalisis informasi yang diterima dari berbagai sumber (seperti radar, AIS, dan CCTV) adalah penting untuk mengidentifikasi potensi konflik atau bahaya.(DIT NAVIGASI)