Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

1251

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
8 Maret 2021
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Membuat aturan detail mengenai pembangunan dan pengoperasian kapal/perahu tradisional; pengawakan kapal/perahu tradisional; dan pelabuhan/dermaga tradisional, baik yang digunakan untuk transportasi penyeberangan atau tujuan lainnya

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    "1. Terkait pembangunan dan pengawakan kapal tradisional (kapal angkutan sungai dan danau) Ditjen Perhubunga Darat telah memiliki Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3424/AP.402/DRJD/2020 tentang Kapal Sungai dan Danau yang mengatur mengenai Kelaiklautan Kapal Sungai dan DanauDirektorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyampaikan surat kepada Ketua KNKT dalam hal memberikan tanggapan terhadap Konsep Laporan Akhir Laporan Investigasi di Waduk Kedung Ombo sebagaimana Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : UM.209/16/16/DRJD/2021 Tanggal 10 Juli 2021 Hal Tanggapan Terhadap Konsep Laporan Akhir Laporan Investigasi di Waduk Kedung Ombo.