Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDAturan

Rekomendasi 1251

Nomor
1251
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

1. Membuat aturan detail mengenai pembangunan dan pengoperasian kapal/perahu tradisional; pengawakan kapal/perahu tradisional; dan pelabuhan/dermaga tradisional, baik yang digunakan untuk transportasi penyeberangan atau tujuan lainnya

Lini masa tanggapan

  1. "1. Terkait pembangunan dan pengawakan kapal tradisional (kapal angkutan sungai dan danau) Ditjen Perhubunga Darat telah memiliki Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3424/AP.402/DRJD/2020 tentang Kapal Sungai dan Danau yang mengatur mengenai Kelaiklautan Kapal Sungai dan DanauDirektorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyampaikan surat kepada Ketua KNKT dalam hal memberikan tanggapan terhadap Konsep Laporan Akhir Laporan Investigasi di Waduk Kedung Ombo sebagaimana Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : UM.209/16/16/DRJD/2021 Tanggal 10 Juli 2021 Hal Tanggapan Terhadap Konsep Laporan Akhir Laporan Investigasi di Waduk Kedung Ombo.