Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2018-06.51

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
13 Desember 2021
Batas waktu tanggapan
13 Januari 2022

Isi rekomendasi

Memastikan pengoperasian, pemeriksaan dan perawatan peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan manual dari pihak manufaktur

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Tanggapan 11 Oktober 2023:Sudah dilakukan perawatan dan pemeriksaan sarana perkeretaapian (kereta) sesuai dengan Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) nomor: PER.R/KR.203/III/1/KA-2019 tentang Siklus Perawatan dan Pemeriksaan Kereta;Riwayat hasil download perawatan dan pemeriksaan sarana P 0 6811 di SAP (mulai tanggal 1 Janurai 2018 sampai dengan 13 Agustus 2019);Teleks konservasi sarana RTA no 322 tanggal 30 Oktober 2019.(data dukung dilampirkan pada spreadsheets, gdrive)