02.2018-06.51
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 13 Desember 2021
- Batas waktu tanggapan
- 13 Januari 2022
Isi rekomendasi
Memastikan pengoperasian, pemeriksaan dan perawatan peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan manual dari pihak manufaktur
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tanggapan 11 Oktober 2023:Sudah dilakukan perawatan dan pemeriksaan sarana perkeretaapian (kereta) sesuai dengan Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) nomor: PER.R/KR.203/III/1/KA-2019 tentang Siklus Perawatan dan Pemeriksaan Kereta;Riwayat hasil download perawatan dan pemeriksaan sarana P 0 6811 di SAP (mulai tanggal 1 Janurai 2018 sampai dengan 13 Agustus 2019);Teleks konservasi sarana RTA no 322 tanggal 30 Oktober 2019.(data dukung dilampirkan pada spreadsheets, gdrive)