811
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 3 Agustus 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
3. Mengoptimalkan fungsi komunikasi radio pantai
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Telah diterbitkan PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran di mana salah satunya mengatur kewajiban SROP untuk memberikan informasi cuaca.2. Kementerian Perhubungan sedang menyusun standar SOP SROP di mana di dalamnya mengatur tentang penyampaian informasi cuaca oleh SROP.