Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2016-03.21

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
18 April 2017
Batas waktu tanggapan
18 Mei 2017

Isi rekomendasi

Merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 31 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian khususnya batas nilai skilu jalan rel dalam item pemeriksaan kelurusan, kerataan dan kelandaian jalan rel serta pemeriksaan lengkung yang semula merupakan pemeriksaan harian menjadi pemeriksaan berjadwal dan menggunakan alat yang khusus digunakan untuk mengukur geometri jalan rel.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Diusulkan kajian evaluasi terhadap PM 31 Tahun 2011 dikaitkan dengan kemajuan teknologi prasarana dan teknologi pemeriksaan prasarana pada TA 2020.Tanggapan 2 Maret 2020:Direktorat Prasarana DJKA akan menyampaikan perkembangan terkait kajian evaluasi terhadap PM 31 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian khususnya batas nilai skilu jalan rel dalam item pemeriksaan kelurusan, kerataan, dan kelandaian jalan rel serta pemeriksaan lengkung yang semula merupakan pemeriksaan harian menjadi pemeriksaan berjadwal dan menggunakan alat yang khusus digunakan untuk mengukur geometri jalan rel dikaitkan dengan kemajuan teknologi prasarana dan teknologi pemeriksaan prasarana pada TA 2020.Tanggapan surat DJKA No. UM.006/B.419/DJKA/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi KNKT tahun 2016:Direktorat Prasarana Perkeretaapian melalui PPK Pengembangan, Peningkatan Fasilitas dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian akan menyiapkan kajian terkait SOP pengoperasian dan perawatan jalur kereta api terutama pada wesel dan sambungan rel.Tanggapan 23 September 2021:Direktorat Prasarana Perkeretaapian sedang melakukan upaya peningkatan kualitas pemeriksaan dengan memperbaiki manajemen pengelolaan pemeriksaan dan akan menyusun tata cara pemeriksaan yang dilakukan melalui Satker Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO).