1233
- Instansi penerima
- UPP Lewoleba
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 29 Januari 2021
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2. Memastikan informasi keselamatan tentang cara berolah gerak sandar di perairan pelabuhan dan kondisi lingkungan perairan yang dapat mempengaruhi keselamatan kapal di pelabuhan diketahui oleh kapal.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
-Pelayanan keagenan kapal di pelabuhan lewoleba telah mengikuti peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal dan perubahannya Pemraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal. Adapun pendataan dan pendaftaran perusahaan keagenan kapal di UPP Lewoleba dilakukan pada tanggal 24 Maret 2021 dengan 3 (tiga) perusahaan keagenan yang telah terdaftar. -KUPP kelas III Lewoleba merupakan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sehingga pelaksanaan pemanduan dan penundaan belum dilaksanakan dan pelaksanaan proses penyandaran dilakukan sendiri oleh pihak kapal/Nakhoda kapal dengan berkoordinasi dengan Syahbandar melalui pihak keagenan kapal yang ada di Pelabuhan Lewoleba.Pihak keagenan kapal menyampaikan informasi keselamatan pelabuhan Lewoleba lewat komunikasi Radio dan Whatapp