Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Sarana

811

Instansi penerima
BPTD Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Kategori penerima
BPTD
Tanggal terbit
3 Juli 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Agar melakukan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada lokasi terjadinya kecelakaan karena lokasi kecelakaan termasuk daerah rawan kecelakaan dan pada lokasi rawan kecelakaan lainnya di jalan nasional wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bang

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Melakukan Perbaikan Rambu dan Perlengkapan jalan lainnya yang telah mengalami kerusakan akibat kecelakaan.• Melakukan survey dan inspeksi kelengkapan dan perlengkapan jalan pada ruas Sei lilin – Betung km 73 kecamatan betung, kabupaten banyuasin provinsi Sumatera Selatan terutama mengenai standar ketinggian rambu, penempatan rambu yang berdekatan, fungsi dan standar kualitan marka jalan, LPJU• Secara khusus dilakukan peninjauan fungsi marka putus-putus pada 50meter menjelang Lokasi terjadinya tabrakan• Melakukan Pemasangan rambu-rambu peringatan tambahan seperti rambu pembatas kecepatan, rambu peringatan unutuk menurunkan kecepatan dan warning light pada Lokasi terjadinya kecelakaan dan Lokasi rawan kecelakaan lainnya di jalan nasional• Agar melakukan Pemasangan LPJU pada Lokasi terjadinya kecelakaan karena Lokasi termasuk daerah LRK• Melakukan perbaikan LPJU yang tidak berfungsi pada ruas jalan sei lilin – betung km 73 kecamatan betung kab banyuasin, Sumatera Selatan.