Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

993

Instansi penerima
Badan Pengatur Jalan Tol
Kategori penerima
Lain-Lain
Tanggal terbit
2 September 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memerintahkan PT.Jasamarga untuk segera memperbaiki jalur penyelamat yang telah dibuat di ruas Tol Cipularang KM 90-100 agar bersesuaian dengan Permenhub 82 Tahun 2015 tentang desain lajur darurat.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah dilakukan evaluasi terhadap Jalur Penyelamat Darurat pada ruas PT Jasa Marga (termasuk ruas Jalan Tol Cipularang) oleh Ditjen Bina Marga dan disampaikan hasil serta rekomendasinya kepada PT Jasa Marga Surat Kepala BPJT Nomor: BM.07.02-P/601, tanggal: 15 Agustus 2022, hal: Instruksi Perbaikan Jalur Penyelamat Darurat. Evaluasi tersebut sudah berdasarkan dengan Permenhub 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan