473
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 3 Agustus 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
To provide visual or electronic aid to navigation at the terumbu Koliot location in order to make coastal navigation safer and help prevent loss of life and marine pollution that could result from stranded ship.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sudah meratifikasi Naerobi Convention, sudah diatur PM Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air.Perpres 80 Tahun 2020 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007.