Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Prasarana

473

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
3 Agustus 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

To provide visual or electronic aid to navigation at the terumbu Koliot location in order to make coastal navigation safer and help prevent loss of life and marine pollution that could result from stranded ship.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah meratifikasi Naerobi Convention, sudah diatur PM Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air.Perpres 80 Tahun 2020 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007.