01.R-2022-16.02
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 30 Maret 2023
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Agar mendorong para transporter baik angkutan orang maupun angkutan barang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan, sehingga peristiwa pengemudi yang sedang sakit mengemudikan kendaraan, muatan yang berlebihan dan pengemudi yang tidak paham dengan lintasannya dapat diminamilisir melalui manajemen resiko yang terkontrol dengan baik
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah dilakukan sosialisasi melalui kegiatan moniroting dan evalusasi agar perusahaan dapat memenuhi SMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku