693
- Instansi penerima
- Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 10 Februari 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Berdasarkan Permen PU No. 19/PRT/M Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, idealnya lebar lajur Turunan Emen minimal 3,5 meter, dan tipe jalan 4/2-T. Slope memanjang daerah turunan yang cukup panjang memacu laju
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Pembangunan Jalur Penyelemat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 sebanyak 1 (satu) titik yaitu pada KM. Jkt. 179 780, dan pada Tahun Anggaran 2019 sebanyak 2(dua) titik yaitu pada KM.Jkt. 180 400 dan Km.Jkt.181 100; 2. Rekomendasi KNKT pada saat Rapat Jalur Penyelemat diberi penerangan, akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan Surat kepada Kepala Dinas Perhubungan, karena pemasangam lampu penerangan jalan bukan merupakan Tupoksi Dinas Bina Marga dann Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Pelebaran Jalan pada Km.Jkt.179 590 - Km.Jkt.180 720 kiri (P=1130 m, L=2,45 m), Km.Jkt.179. 620 – 179 765 Kanan (P=145 m. L= 3 m), Km.Jkt.180 850 – Km.Jkt.181 010 kanan (P=160 m, L=7 m), Km.Jkt.180 990 – Km.Jkt.181 300 kiri (P= 310 m, L=3 m), Km.Jkt. 181 100 – 181 400 kanan (P=300 m, L= 6 m)