Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

866

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
2 Desember 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1.To create clear guidelines for the Tier 1, 2 and 3 drills, including equipment, resources, organisation as well as altering the level.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    -Sudah diatur dalam PM 73 Tahun 2014.-Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.-Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 263 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak (Tier 3) di Laut