866
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 2 Desember 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1.To create clear guidelines for the Tier 1, 2 and 3 drills, including equipment, resources, organisation as well as altering the level.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
-Sudah diatur dalam PM 73 Tahun 2014.-Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.-Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 263 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak (Tier 3) di Laut