Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2018-03.23

Instansi penerima
PT Railink
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
31 Maret 2019
Batas waktu tanggapan
30 April 2019

Isi rekomendasi

Memastikan bahwa semua sarana KA yang dioperasikan selalu memenuhi standar kelaikan operasi serta standar pelayanan yang dipersyaratkan dalam Perundang-undangan Perkeretaapian dan standar dari pabrikan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. PT. Railink bersama PT. INKA (Persero) melakukan pemeriksaan menyeluruh, evaluasi dan perbaikan terhadap sarana KA yang dioperasikan (Surat dari PT INKA ke PT. Railink nomor: SD-70/343/INKA/2018, tanggal 3 Oktober 2018). 2. Telah memastikan bahwa semua sarana KA yang dioperasikan telah memenuhi standar kelaikan operasi dan standar pelayanan yang dipersyaratkan dalam Perundang-undangan Perkeretaapian (Surat Direksi PT Railink, nomor surat: RL/DIR/376/X/2018, tanggal 3 Oktober 2018). 3. Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terutama yang berhubungan dengan penanganan keadaan darurat (Emergency Response Procedure), yaitu sebagai berikut: a. SOP nomor RL/SOP-OPS/07/I/2018 tentang Announcement di atas KA Bandara. b. SOP nomor RL/SOP-OPS/08/I/2018 tentang Evakuasi Kondisi Darurat di atas KA Bandara. c. SOP nomor RL/SOP-OPS/09/I/2018 tentang Awak Sarana jika terjadi gangguan di atas KA Bandara. d. SOP nomor RL/SOP-OPS/10/I/2018 tentang Penyampaian Prosedur Peralatan Keselamatan di Atas KA Bandara. 4. PT. Railink bersama PT. INKA (Persero) melakukan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi SDM petugas operasional yaitu Awak Sarana Perkeretaapian dan Teknisi Kereta Api (TKA) terkait pengoperasian KA Bandara termasuk penanganan kondisi emergensi (Surat Direksi PT Railink, nomor surat: RL/DIR/089/III/2018, tanggal 12 Maret 2018). 5. Telah meminta kepada pihak pabrikan, PT. INKA (Persero) untuk penyediaan Tenaga Ahli KA Bandara selama masa transisi untuk pendampingan dalam operasional KA Bandara (Surat Direksi PT Railink, nomor surat: RL/DIR/120A/III/2018, tanggal 30 Maret 2018). 6. PT. Railink bersama PT. INKA (Persero) memberikan pelatihan kepada Awak Sarana Perkeretaapian dan Teknisi Kereta Api sebagai upaya menjembatani (bridging) perubahan teknologi kereta api yang semula masih menggunakan sistem analog menjadi sistem digital (Surat Permintaan PT. Railink, nomor surat: RL/ND/DEPO-JKT/002/VII/2018, tanggal 21 Juli 2018).