02.2013-07.09
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 8 Juli 2015
- Batas waktu tanggapan
- 8 Agustus 2015
Isi rekomendasi
Meningkatkan kualitas hasil proyek pembangunan jalan rel di lokasi kejadian untuk menjamin kelancaran dan keselamatan operasi kereta api.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Safety actions terkait dengan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas hasil proyek pembangunan jalan rel di lokasi kejadian untuk menjamin kelancaran dan keselamatan operasi kereta api adalah sebagai berikut:a. Sasaran pengembangan jaringan jalur kereta api adalah dengan mengoptimalkan jaringan eksisting melalui program peningkatan, rehabilitasi, reaktivasi lintas non-operasi serta peningkatan kapasitas lintas. Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan fungsinya untuk pembinaan di bidang perkeretaapian secara bertahap dan berkelanjutan telah dan akan melaksanakan program strategis untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.Salah satu rangkaian untuk pengembangan jaringan jalur kereta api yang telah dilakukan adalah Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api sepanjang 14.374 Km’sp di Ujungnegoro – Pekalongan lintas Semarang – Cirebon oleh Satker Pembangunan Jalur Ganda Tegal – Pekalongan – Semarang (BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah) pada Tahun Anggaran 2012.b. Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku regulator di bidang perkeretaapian berkewajiban untuk melakukan pembinaan di bidang perkeretaapian yang meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan dengan tujuan utama untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tertib dan teratur serta efisien.
-
Tanggapan 2 dari 2
1. Safety actions terkait dengan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas hasil proyek pembangunan jalan rel di lokasi kejadian untuk menjamin kelancaran dan keselamatan operasi kereta api adalah sebagai berikut: a. Sasaran pengembangan jaringan jalur kereta api adalah dengan mengoptimalkan jaringan eksisting melalui program peningkatan, rehabilitasi, reaktivasi lintas non-operasi serta peningkatan kapasitas lintas. Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan fungsinya untuk pembinaan di bidang perkeretaapian secara bertahap dan berkelanjutan telah dan akan melaksanakan program strategis untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan. Salah satu rangkaian untuk pengembangan jaringan jalur kereta api yang telah dilakukan adalah Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api sepanjang 14.374 Km’sp di Ujungnegoro – Pekalongan lintas Semarang – Cirebon oleh Satker Pembangunan Jalur Ganda Tegal – Pekalongan – Semarang (BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah) pada Tahun Anggaran 2012. b. Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku regulator di bidang perkeretaapian berkewajiban untuk melakukan pembinaan di bidang perkeretaapian yang meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan dengan tujuan utama untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tertib dan teratur serta efisien. Untuk tercapainya hal tersebut, baik itu prasarana perkeretaapian maupun sarana perkeretaapian serta personilnya wajib untuk dilakukan pengujian dan pemeriksaan sehingga kelaikannya dapat terjamin sehingga memenuhi persyaratan teknis maupun persyaratan operasional. Pengujian tersebut mencakup pengujian pertama dan pengujian berkala. Khusus untuk prasarana perkeretaapian, uji berkala wajib dilakukan terhadap setiap jalur dan bangunan KA yang telah dioperasikan dengan melakukan uji fungsi jalur dan bangunan KA. Pelaksanaan pengujian pertama pada Ujungnegoro – Pekalongan lintas Semarang – Cirebon merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan telah dilaksanakan pada tanggal 17 – 19 Juni 2013. 2. Merujuk pada point 1.5.5 Regulasi sebagaimana tercantum dalam Draft Laporan Akhir Investigasi Kecelakaan KA Anjlokan KA 140 Tawangjaya halaman 19, disampaikan bahwa Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Regulasi khusus untuk system persinyalan dan pengoperasian kereta api untuk keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dengan tujuan agar peralatan yang dipasang dan digunakan berfungsi sesuai peruntukannya dan memiliki tingkat keandalan yang tinggi, mudah dirawat dan dioperasikan. Dalam bagian Lampiran telah diatur fungsi, penempatan dan persyaratan pemasangan Semboyan 2A, yakni sebagai berikut: 3.1.1 Semboyan Sementara b. Semboyan No. 2A “ISYARAT BERJALAN HATI-HATI” Kereta api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam. Persyaratan Pemasangan b. Semboyan No. 2A “ISYARAT BERJALAN HATI-HATI” 1. Semboyan 2A harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis paling sedikit dari jarak 600 meter. 2. Apabila jarak tampak 600 meter tidak tercapai, karena lengkung jalan, pemasangan semboyan harus digeser ke depan hingga dapat terlihat oleh masinis dengan jarak paling sedikit 700 meter dari bagian jalan yang dilindungi. 3. Semboyan 2A harus dipasang menurut arah KA atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat jelas oleh masinis. 4. Jarak sebagaimana dimaksud pada huruf a) tersebut harus ditambah dengan 25% jika pemasangan semboyan itu dilakukan di jalan turun 10% atau lebih. Pengaturan dimaksudkan agar fungsi Semboyan dapat sebagai isyarat yang berfungsi untuk memberi peringatan atau petunjuk kepada petugas yang mengendalikan pergerakan sarana kereta api. Permenhub Nomor PM 10 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan merupakan salah satu aturan yang digunakan dalam sebagai dasar pelaksanaan pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.