Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

330

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menekankan terhadap pentingnya pengamatan keliling dan komunikasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan kapal;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah diatur melalui Colreg 72 (International Regulations for Preventing Collision at Sea, 1972) atau P2TL (Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut)