330
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menekankan terhadap pentingnya pengamatan keliling dan komunikasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan kapal;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sudah diatur melalui Colreg 72 (International Regulations for Preventing Collision at Sea, 1972) atau P2TL (Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut)