02.2016-03.22
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 18 April 2017
- Batas waktu tanggapan
- 18 Mei 2017
Isi rekomendasi
Melakukan perawatan jalur kereta api di wilayah Sub Divre III.2 Tanjung Karang/Divre 4 Tanjungkarang sesuai dengan standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Telah dilakukan perawatan prasarana sesuai dengan PERJANA (Perawatan Jalan Rel Terencana) tahun 2012
-
Tanggapan 2 dari 2
Telah dilakukan perawatan prasarana sesuai dengan PERJANA (Perawatan Jalan Rel Terencana) tahun 2012