Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2016-03.22

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
18 April 2017
Batas waktu tanggapan
18 Mei 2017

Isi rekomendasi

Melakukan perawatan jalur kereta api di wilayah Sub Divre III.2 Tanjung Karang/Divre 4 Tanjungkarang sesuai dengan standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Telah dilakukan perawatan prasarana sesuai dengan PERJANA (Perawatan Jalan Rel Terencana) tahun 2012

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Telah dilakukan perawatan prasarana sesuai dengan PERJANA (Perawatan Jalan Rel Terencana) tahun 2012