Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.KAI-2019-08.03

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
16 Agustus 2022
Batas waktu tanggapan
16 September 2022

Isi rekomendasi

Memastikan tata cara pemasangan komponen cotter pin/split pin di sarana perkeretaapian mengacu pada rekomendasi praktis yang diterbitkan oleh pabrikan sarana perkeretaapian atau rekomendasi praktis lainnya yang berlaku

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Tanggapan 11 Oktober 2023:Adakah SOP yang di dalamnya mengatur tata cara pemasangan komponen cotter pin/split pin di sarana perkeretaapian mengacu pada rekomendasi praktis yang diterbitkan oleh pabrikan sarana perkeretaapian/rekomendasi praktis lainnya yang berlaku?Tata cara pemasangan split pen pada gerbong tidak ditemukan pada standar pabrikan sarana perkerataapian, tetapi dapat mengacu pada standar FAA Advisory Circular – AC 43.13-1B (Section 6) dan Standard Aircraft Handbook – Sixth Edition.(Dokumentasi terlampir di link upload dokumen: spreadsheet gdrive)